Dunia Kehilangan Dua Ulama Besarnya

Maha suci Allah yang berfirman:
كُلُّ مَنْ عَلَيْهَا فَانٍ وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ ذُو الْجَلالِ وَالْأِكْرَامِ" (الرحمن:26ـ 27)
Segala puji bagi Allah yang telah menjadikan dunia rumah sementara dan bukannya rumah yang selamanya. Sungguh akhirat adalah tempat yang kekal, dan sungguh tidaklah bergantinya hari kecuali hanya semakin mendekatkan diri kepada akhirat nanti, dan tidaklah dari segala yang hidup kecuali hanya berjalan menuju kematiannya. Semoga Allah memberikan rahmat-Nya kepada Hasan Al Bashri yang berkata: Wahai anak cucu Adam, sesungguhnya engkau adalah hari-hari. Jika harimu telah pergi, maka telah pergilah sebagian darimu. Malam dan siang berbuat di dalam dirimu. Maka berbuatlah kamu di dalam mereka berdua.
Di tahun ini, umat Islam dalam waktu yang sangat berdekatan telah kehilangan dua ulama besar, ialah beliau Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid (meninggal tanggal 27 Muharram 1429) dan Syaikh Muhammad Amru bin Abdullathif (meninggal tanggal 14 Muharram 1429).
Syaikh Muhamad Amru bin Abdullathif adalah seorang pakar hadits yang dilahirkan pada 11 Ramadhan 1374 atau tanggal 5 Februari 1955 di kota Mesir Baru, Kairo, Mesir. Beliau meninggal pada malam hari Selasa 14 Muharram 1429 atau tanggal 22 Januari 2008 Jam 10.30.
Beliau belajar hadits dari Syaikh Muhammad Najib Al Muthi'y صاحب تكملة المجموع . Syaikh Najib berkata pada murid-murid yang menghadiri kajiannya, "Saya tidak percaya kecuali pada Muhammad Amru dan Muhammad Ash-Shawwaf.
Sedangkan dengan Syaikh Al Bani, beliau berguru melalui buku-buku karangannya dan hanya sekali berjumpa dengan beliau (saat itu beliau tidak tahu kalau orang yang dilihatnya adalah Syaikh Al Bani). Maka ketika ditanya siapa orang yang ingin sekali ia jumpai, beliau menjawab, "Syaikh Al Bani." Dalam mempelajari karangan Syaikh Al Bani, beliau sangat mendalami ilmu-ilmu yang dituangkan dalam berbagai kitab-kitabnya. Bahkan beliau menasihatkan kepada para penuntut ilmu hadits agar salah satunya mempelajari kitab Salasilusy Syaikh Al Bani, Irwa' ul Ghalil dan seluruh karangan beliau. Demikian karena saking cintanya beliau dengan ilmu Syaikh Al Bani.
Tentang Biografi lengkap beliau dapat dilihat di: http://www.alukah.net/majles/showthread.php?t=11501 .
Dan perjalanan bersama Al Quran beliau dapat dilihat di: http://www.factway.net/vb/showthread.php?t=522
Wasiat beliau kepada kaum muslimin sebagaimana dikutip situs q8manar.com adalah sebagai berikut,
"Saya berwasiat kepada kaum muslimin dan diri saya pribadi untuk bertakwa kepada Allah di waktu sendiri maupun terang-terangan. Dan nasihat khusus untuk para penuntut ilmu adalah saya wasiatkan kepada mereka untuk bersabar dan tidak tergesa-gesa memimpin, yakni janganlah mereka tergesa-gesa menjadi 'sesuatu'. Kemudian saya wasiatkan kepada mereka untuk bersabar dalam arti sabar secara umum, dan jangan membatasi sampainya mereka kepada suatu tingkatan tertentu, dan jumlah usia tertentu." @ Abu Mujahid
Readmore »

Pilih-Pilih Guru

وقال مالك بن أنس رحمه الله : لا يؤخذ العلم عن أربعة ، سفيه معلن السفه وصاحب هوى يدعو الناس إليه ، ورجل معروف بالكذب في أحاديث الناس وإن كان لا يكذب على رسول الله صلى الله عليه وسلم ، ورجل له فضل وصلاح لا يعرف ما يحدث به
Malik bin Anas mengatakan, “Ilmu agama tidak boleh diambil dari empat jenis manusia. Pertama, orang bodoh yang jelas kebodohannya. Kedua, pengikut hawa nafsu (baca:ahli bid’ah) yang mendakwahkan kebid’ahannya. Ketiga, seorang yang diketahui suka berdusta dalam pembicaraan keseharian dengan sesama manusia meski belum pernah terbukti membuat hadits palsu. Keempat, orang yang shalih dan bagus agamanya namun dia tidak mengetahui apa yang dia sampaikan” (Jami’ Bayan al Ilmi karya Ibnu Abdil Barr 3/35, Maktabah Syamilah).
Terkait dengan ilmu ada dua prinsip penting yang harus diketahui dan dibedakan oleh seorang muslim. Yang pertama, seorang muslim tidaklah menolak kebenaran dari mana pun asalnya. Bahkan perkataan Iblis sekalipun wajib kita terima ketika kita tahu bahwa perkataannya itu benar. Kebencian kita kepadanya tidak boleh menghalangi kita untuk menerima pendapat dan perkataannya yang benar.
Yang kedua, seorang muslim tidak boleh mencari kebenaran dan menimba ilmu dari sembarang orang karena tidak semua orang layak kita jadikan guru. Meski demikian ketika orang yang tidak layak dijadikan guru itu memiliki perkataan dan pendapat yang benar wajib kita akui sebagai sebuah kebenaran dan ilmu yang manfaat.
Dua prinsip ini harus kita bedakan dengan baik. Ketika kita telah mengetahui prinsip pertama dengan baik bukan berarti kita sembarangan memilih orang yang hendak kita jadikan sebagai tempat menimba ilmu.
Dalam kutipan di atas Imam Malik, seorang imam mazhab yang terkenal menasehati kita untuk tidak berguru kepada empat jenis manusia.
Yang pertama, orang yang bodoh yaitu orang yang tidak berakal sempurna karena keterbatasan ilmu yang dia miliki. Aneh tapi nyata, banyak orang ketika menghadapi suatu masalah terkait dengan agama merasa cukup dengan bertanya kepada teman, tetangga dan saudaranya yang tidak lebih pintar dibandingkan dirinya dalam masalah agama. Dia faham dengan baik bahwa orang yang dia tanyai bukanlah seorang yang menekuni belajar agama. Tentu jawaban dari orang semisal ini sangat rentan untuk keliru.
Yang kedua, orang yang memiliki pemahaman yang menyimpang dan dia mendakwahkan penyimpangannya. Belajar kepada orang semisal ini menyebabkan kita tidak merasa nyaman. Tidak menuntup kemungkinan kebenaran yang dia sampaikan disisipi pemahaman menyimpang yang dia miliki. Karena kita sedang dalam proses belajar, tentu kita tidak bisa menyadari hal ini dengan baik bahkan boleh jadi pemahaman menyimpang yang dia miliki kita anggap sebagai sebuah kebenaran yang tak terbantahkan.
Yang ketiga, orang yang suka berdusta. Kualitas keilmiahan orang semisal ini sangat meragukan. Boleh jadi dia menyatakan ini adalah pendapat ulama A padahal ulama yang bersangkutan tidak berpendapat demikian. Mungkin pula dia katakan hal ini ada di buku B namun ternyata sedikitpun hal tersebut tidak ada di sana. Ini semua dia lakukan untuk mendukung pendapat yang dia yakini kebenarannya padahal pendapat tersebut sama sekali tidak memiliki dasar yang bisa dipertanggungjawabkan dengan baik. Hal ini mungkin terjadi karena dia dikenal sebagai seorang yang suka berdusta bahkan perbuatannya menunjukkan kalau dia menghalalkan dusta.
Yang keempat, orang shalih namun tidak berilmu. Banyak orang beranggapan bahwa jika seorang itu rajin ke masjid dan gemar dengan berbagai amal yang dianjurkan makan berarti dia adalah seorang yang berilmu. Padahal seorang ahli ibadah itu belum tentu adalah seorang yang berilmu. Bahkan tidak sedikit orang yang nampak gemar dengan berbagai amal shalih adalah seorang yang jauh dari ilmu agama.
Readmore »

Kaedah-Kaedah Persatuan 2

Kaedah-Kaedah Persatuan
Anjuran untuk tidak mempraktekkan amal yang dianjurkan demi persatuan

Ibnu Taimiyyah berkata, “Sebuah amal terkadang dianjurkan untuk dilaksanakan namun terkadang dianjurkan untuk tidak dilaksanakan. Tolak ukur dalam masalah ini adalah manakah yang lebih besar maslahatnya berdasar dalil-dalil syariat antara dikerjakan ataukah tidak dikerjakan. Seorang muslim terkadang meninggalkan amal yang dianjurkan jika mengerjakan amal tersebut menimbulkan bahaya yang lebih besar dari pada manfaatnya. Sebagaimana Nabi tidak membangun ulang Ka’bah sesuai dengan pondasi Ibrahim karena khawatir penduduk Mekah menjadi phobi dengan Islam mengingat mereka baru saja masuk Islam.
Oleh karena itu Imam Ahmad dan yang lainnya menganjurkan imam shalat untuk tidak mempraktekkan hal-hal yang lebih afdhol menurutnya jika dengan itu bisa menarik simpati jamaah masjid. Jadi melakukan amal yang kurang afdhal demi menjaga persatuan itu mengandung maslahat yang lebih besar dibandingkan maslahat melakukan amal yang hukumnya dianjurkan tersebut. Oleh karena itu, hal tersebut dibolehkan” (Majmu Fatawa 24/195).
Misal imam berpendapat bahwa yang lebih afdhal adalah membaca basmalah dengan suara lirih dalam shalat jahriah. Akan tetapi jika dipraktekkan jamaah shalat masjid tersebut belum bisa menerimanya. Bahkan beranggapan bahwa hal tersebut adalah ajaran yang menyimpang. Maka untuk sementara waktu imam hendaknya meninggalkan pendapatnya demi menjaga persatuan sampai orang tersebut bisa memahamkan masyarakat.
Namun ingat, kaedah ini hanya berlaku untuk amal-amal yang hukumnya dianjurakan dan tidak berlaku untuk amal yang hukumnya wajib.
Misal di suatu daerah, masyarakatnya masih phobi dengan laki-laki yang celananya di atas mata kaki atau perempuan yang berpakaian syar’i. Meski demikian dua amal wajib ini tidak bisa ditinggalkan dengan alasan menjaga persatuan meski untuk sementara waktu. Perhatikan perbedaan dua hal ini dengan baik.

Boleh shalat di belakang imam yang beda pendapat dengan makmum dalam hal syarat dan rukun shalat

Ibnu Taimiyyah berkata, “Para tabiin dan para pakar fiqh, sebagian mereka bermakmum di belakang yang lain dan terkadang imam tidak melakukan hal yang dianggap wajib oleh makmumnya.
Menurut Abu Hanifah dan Ahmad, keluarnya najis (semisal darah, pent) selain dari jalan depan dan jalan belakng itu membatalkan wudhu’. Meski demikian ketika khalifah Harun ar Rasyid berbekam Abu Yusuf (murid Imam Abu Hanifah, pent) tetap bermakmum di belakngnya. Ketika hal ini ditanyakan kepadanya, beliau berkomentar, ‘Subhanallah, amirul mukminin (mengapa aku tidak mau shalat di belakngnya)’.
Ketika hal ini ditanyakan kepada Imam Ahmad maka beliau berfatwa wajib berwudhu. Lalu ada yang bertanya,
فَإِنْ كَانَ الْإِمَامُ لَا يَتَوَضَّأُ أُصَلِّي خَلْفَهُ ؟
‘Jika imam shalat tidak berwudhu, apakah aku tetap shalat di belakangnya?’. Beliau berkata,
سُبْحَانَ اللَّهِ أَلَا تُصَلِّي خَلْفَ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ وَمَالِكِ بْنِ أَنَسٍ
‘Subhanallah, apakah engkau tidak mau shalat di belakang Said bin al Musayyib dan Malik bin Anas’ (Majmu Fatawa 20/365).
Dalil dalam masalah ini adalah sabda Nabi,
« يُصَلُّونَ لَكُمْ ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ ، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ »
“Mereka, para imam shalat itu shalat bersama kalian. Jika mereka bertindak yang benar maka pahalanya itu kalian dan mereka. Namun jika mereka berbuat keliru maka pahalanya untuk kalian sedangkan tanggung jawabnya atas mereka” (HR Bukhari dari Abu Hurairah).
Nabi juga bersabda,
« الإِمَامُ ضَامِنٌ فَإِنْ أَحْسَنَ فَلَهُ وَلَهُمْ وَإِنْ أَسَاءَ - يَعْنِى - فَعَلَيْهِ وَلاَ عَلَيْهِمْ ».
“Imam shalat itulah yang menjamin. Jika dia berbuat tepat maka pahalanya untuknya dan para makmum. Jika dia berbuat keliru maka tanggung jawab itu atas imam bukan para makmum” (HR Ibnu Majah no 981 dan Hakim dari Sahl bin Saad as Sa’idi. Dinilai shahih oleh al Albani).
Ibnul Mundzir mengatakan, “Hadits ini membantah orang yang beranggapan bahwa jika shalat imam rusak maka rusaklah shalat para makmum di belakngnya”.
Ibnu Juraij bertanya kepada Atho’, “Ada imam yang shalatnya tidak sempurna, apakah aku boleh tidak shalat di belakangnya?”.
Jawaban Atho’,
بَلْ صَلِّ مَعَهُ، وَأَوْفِ مَا اسْتَطَعْت، الْجَمَاعَةُ أَحَبُّ إلَيَّ، فَإِنْ رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ وَلَمْ يُوفِ الرَّكْعَةَ فَأَوْفِ أَنْتَ، فَإِنْ رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السَّجْدَةِ وَلَمْ يُوفِ، فَأَوْفِ أَنْتَ، فَإِنْ قَامَ وَعَجَّلَ عَنْ التَّشَهُّدِ فَلا تُعَجِّلْ أَنْتَ، وَأَوْفِ وَإِنْ قَامَ
“Bahkan tetap berjamaah bersamanya dan sempurnakan shalat semaksimal mungkin. Shalat berjamaah itu lebih aku sukai. Jika imam sudah bangkit dari ruku padahal dia belum ruku dengan sempurna maka sempurnakanlah ruku’mu. Jika imam sudah mengangkat kepala dari sujud padahal dia belum sujud dengan sempurna maka sempurnakanlah sujudmu. Jika imam sudah bangkit berdiri dan bertasyahud dengan tergesa-gesa maka engkau jangan ikut tergesa-gesa. Bertasyahudlah dengan sempurna meski imam sudah berdiri”.
Ibrahim an Nakha-I berkata kepada ‘Alqomah, “Imam shalat kita tidak mengejakan shalat dengan sempurna”. Alqomah berkata, “Akan tetapi kita mengerjakan shalat dengan sempurna-artinya kita tetap berjamaah bersamanya dan shalat tetap kita kerjakan dengan sempurna- (Lihat al Muhalla 4/214).
Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika imam mengerjakan shalat sesuai dengan ijtihadnya lalu tidak mengerjakan hal-hal yang diyakini makmum sebagai hal yang wajib semisal imam tidak berkeyakinan wajibnya membaca basmalah atau tidak berkeyakinan bahwa wudhu itu batal disebabkan keluarnya darah, tertawa terbahak-bahak dan menyentuh perempuan sedangkan makmum meyakini wajibnya ha-hal tersebut maka menurut Imam Malik shalat makmum tetap sah. Inilah pendapat pertama dari dua pendapat yang dimiliki oleh Imam Ahmad dan Syafii.
Pendapat yang kedua dari kedua imam tersebut sama dengan pendapat Abu Hanifah yaitu shalat makmum tidaklah sah.
Pendapat para ulama Madinah (semisal Imam Malik) tidaklah diragukan merupakan pendapat yang benar. Terdapat hadits dalam Shahih Bukhari, Nabi bersabda, “Mereka, para imam shalat itu shalat bersama kalian. Jika mereka bertindak yang benar maka pahalanya itu kalian dan mereka. Namun jika mereka berbuat keliru maka pahalanya untuk kalian sedangkan tanggung jawabnya atas mereka”.
Hadits ini merupakan dalil tegas dalam masalah ini. Sedangkan berdasarkan pertimbangan logika, imam telah mengerjakan shalat berdasarkan ijtihadnya maka shalatnya tidak bisa divonis batal. Bukankah pendapat seorang penguasa dengan dasar ijtihad itu harus dilaksanakan? Maka masalah shalat berjamaah, lebih-lebih lagi” (Majmu Fatawa 20/364-365).
Readmore »

Kelahiran Sang Rasul…

Tahun 571 M, dikenal dengan tahun Gajah tak selang lama setelah penyerbuan Ka’bah yang dilakukan Abrahah, lahir bayi suci bernama Muhammad. Pada hari Senin tanggal 12 Rabiul Awal, para ahli sejarah menyebut pada tanggal 20 April.
Kelahiran bayi yatim itu kelak membawa perubahan besar bagi peradaban manusia. Bapaknya, Abdullah meninggal sejak usia 7 bulan sebelum ia lahir.
Perjalanan hidupnya, di warnai dengan perjuangan dan pengorbanan untuk tegaknya Islam. Onak duri dan aral melintang tak luput menyapa, pun sejak berusia 6 tahun telah ditinggal sang Ibu. Tertatih dan membuat haru, pada usia yang ke 8 kakek yang mengasuhnya lagi – lagi dipanggil Sang Ilahi. Orang yang mengasihi dan mengasuhnya itu telah pergi untuk selamanya.
Terpaan badai kehidupan telah membuatnya menjadi Muhammad yang tegar. Tepatlah bila, Allah memilihnya sebagai Nabi dan Rasul-Nya. Sebuah amanah berat, yang hanya dapat dipikul oleh hamba-hamba Allah pilihan. Ayunan langkahnya telah mengukir prestasi menterjemahkan Al-Quran dalam kehidupan sehari-hari, tertuang dalam bait suci hadits Nabi.
Perkataan, Perbuatan dan gerak geriknya layak diabadikan sepanjang zaman sebagai sunnah Rasul yang patut diteladani. 14 Abad silam hingga hari ini, kepiawaiannya diakui lawan maupun kawan. Kelahiran Sang Nabi, hadir pada waktu yang tepat, saat manusia membutuhkan sosok figure teladan yang membawa pencerahan umat. Mengentaskan kebodohan penyembahan berhala menuju pada peyembahan Rabb manusia yang sesungguhnya.
Namanya hanya boleh dikenang dengan menjalankan sunnah – sunnahnya, tanpa membuat ritual baru. Perayaan maulid nabi dengan ritual – ritual tertentu hanya dapat berakibat pada pengkultusan individu dan kemusyrikan baru. Nabi, adalah manusia biasa yang diberi wahyu, bukan penjelmaan wujud Tuhan.
Serangkaian perayaan peringatan tak ubahnya hari raya baru yang belum pernah ada sebelumnya. Maulid Nabi hanyalah rangkaian detik-detik bersejarah dalam Islam bukan hari raya yang harus diramaikan dengan beragam kegiatan apalagi acara rutinitas tahunan. Sudah saatnya umat Islam tidak terjebak dengan acara seremonial belaka, melainkan mengimplementasikan ajaran beliau dalam berbagai aspek kehidupan yang lebih nyata@
Readmore »

Khutbah Jumat

Jamaah jumat sekalian, marilah kita bertakwa kepada Alloh dengan sebenar-benar takwa.
Keluarga adalah asas bagi terwujudnya suatu masyarakat. Jika keadaan keluarga baik maka keadaan umatpun akan baik sehingga tujuan-tujuan mulia yang dicita-citakan umat bisa terwujud. Pasangan suami istri adalah benih pertama terbentuknya umat,
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ
QS al Hujurat:13.
Keluarga adalah tempat bernaung yang telah Alloh siapkan untuk manusia. Dengan berada di tengah-tengah keluarga seorang itu akan merasakan ketenangan dan kedamaian,
وَمِنْ آَيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً
QS ar Rum:21.
Islam memotivasi umatnya untuk menikah bahkan menikah adalah ajaran para rasul,
وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلًا مِنْ قَبْلِكَ وَجَعَلْنَا لَهُمْ أَزْوَاجًا وَذُرِّيَّةً
QS ar Ra’du:38.
Dengan menikah, dunia ini akan semakin ramai, berbagai aturan syariat bisa dipraktekkan, ketenangan jiwa dan kesenangan hidup bisa dirasakan.
Dengan adanya pernikahan, kehidupan akan teratur dan kehormatan akan terjaga.
Hubungan antara suami istri adalah hubungan rohani yang jika dijaga dengan baik akan berkelanjutan setelah meninggal dunia,
جَنَّاتُ عَدْنٍ يَدْخُلُونَهَا وَمَنْ صَلَحَ مِنْ آَبَائِهِمْ وَأَزْوَاجِهِمْ وَذُرِّيَّاتِهِمْ
QS ar Ra’du:23 dan
وَالَّذِينَ آَمَنُوا وَاتَّبَعَتْهُمْ ذُرِّيَّتُهُمْ بِإِيمَانٍ أَلْحَقْنَا بِهِمْ ذُرِّيَّتَهُمْ
QS at Thur:21.
Karena demikian pentingnya pernikahan dalam Islam, Nabi memerintahkan untuk memilih perempuan yang bagus agamanya sehingga dengannya tujuan pernikahan bisa terwujud.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ - رضى الله عنه - عَنِ النَّبِىِّ - صلى الله عليه وسلم - قَالَ « تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ » .
Dari Abu Hurairah, Nabi bersabda, “Wanita itu dinikahi karena empat faktor, harta, keturunan, kecantikan dan harta. Pilihlah wanita yang bagus agamanya, jika tidak maka engkau akan celaka” (HR Bukhari dan Muslim).
Wanita shalihah adalah sebaik-baik kesenangan dunia.
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « الدُّنْيَا مَتَاعٌ وَخَيْرُ مَتَاعِ الدُّنْيَا الْمَرْأَةُ الصَّالِحَةُ ».
Dari Abdullah bin Amr, Rasulullah bersabda, “Dunia itu berisi kesenangan dan sebaik-baik kesenangan dunia adalah wanita shalihah” (HR Muslim).
Wanita yang bagus agamanya akan mentaati Alloh kemudian suaminya, tidak sombong dan menentang suaminya, berusaha menyenangkan suaminya, melayani suaminya dan mencari ridha suami serta menjaga dirinya.
Ini semua dilakukan karena dia yakin bahwa dia akan berhasil masuk surga dan bebas dari neraka jika taat terhadap suaminya di samping melaksanakan berbagai kewajiban yang Alloh bebankan pada dirinya.
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ عَوْفٍ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا وَصَامَتْ شَهْرَهَا وَحَفِظَتْ فَرْجَهَا وَأَطَاعَتْ زَوْجَهَا قِيلَ لَهَا ادْخُلِى الْجَنَّةَ مِنْ أَىِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شِئْتِ ».
Dari Abdurrahman bin Auf, Rasulullah bersabda, “Jika seorang perempuan melaksanakan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan mentaati suaminya maka akan dikatakan kepadanya, ‘Silahkan masuk surga melalui pintu yang kau kehendaki” (HR Ahmad no 1661, dinilai hasan li ghairihi oleh Syuaib al Arnauth).
Agamalah yang membuatnya menjadi cantik lahir dan batin. Kecantikan itu akan lenyap dimakan usia, sedangkan harta itu datang dan pergi.
Sesungguhnya harta, pangkat dan kedudukan kenikmatan dunia yang palsu dan fenomena yang menipu. Sebaliknya harta dan akhlak adalah permata kekal yang akan selalu menyertai seseorang. Oleh karena itu, cukuplah dengan keduanya untuk memilih suami.
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ خُلُقَهُ وَدِينَهُ فَزَوِّجُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوا تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ ».
Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Jika datang kepada kalian para wali seorang laki-laki yang kalian sukai agama dan akhlaknya maka nikahkanlah dia. Jika hal ini tidak kalian lakukan maka akan terjadi bencana di muka bumi dan kerusakan yang luas” (HR Ibnu Majah no 1967, dinilai hasan oleh al Albani).
Fenomena telat nikah adalah sebuah penyimpangan dan hal yang memalukan bagi suatu masyarakat yang hanya akan membuahkan berbagai keburukan dan penyimpangan perilakuk dan moral.
Pergaulan suami istri yang baik tidak akan terwujud kecuali kelebihan dan kekurangan masing-masing pasangan. Orang yang cerdas akan menerima kekurangan pasangannya dan menutup mata dari sisi negatif pasangannya.
Wanita itu lemah fisik dan akhlaknya. Jika suami melalaikan kelebihan istrinya dan segala prilaku istrinya dihitung dengan cermat maka dia tidak akan mendapat apa-apa dari istrinya. Jika suami berlebih-lebihan dalam meluruskan istrinya maka dia akan mematahkannya dan patahnya itu sama dengan bercerai.
Seorang istri juga harus menyadari bahwa kebahagiaan dan rasa cinta tidak akan sempurna kecuali jika dia adalah seorang yang taat beragama dan menjaga kehormatan, mentaati suaminya dan menerima suaminya sebagai pemimpinnya, tidak menutup-nutupi jasa dan kebaikan suaminya, tidak menyakitinya ketika suami ada di rumah dan tidak mengkhianatinya ketika suami pergi.
[Diolah dari al Khuthab al Minbariyyah karya Syeikh Abdul Muhsin bin Muhammad al Qosim hal 199-203].
Readmore »