Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Konsultasi Syariah. Tampilkan semua postingan

Nisan, Menyiarkan Kematian dan Puasa Syawal

Konsultasi Maret
Assalamu’alaikum. Apakah berpuasa 6 hari di bulan syawal benar melipatgandakan pahala sholat sehari-hari? Mohon penjelasan. Terima kasih 081548843421.

Jawab:
Wa’alaikumus salam
عَنْ أَبِى أَيُّوبَ الأَنْصَارِىِّ - رضى الله عنه - أَنَّهُ حَدَّثَهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ ».
Dari Abu Ayyub, beliau bercerita bahwa Rasulullah bersabda, “Barang siapa berpuasa Ramadhan kemudian dia ikuti dengan puasa enam hari dari bulan Syawal maka seakan-akan dia berpuasa sepanjang tahun” (HR Muslim no 2815).
Hal ini disebabkan satu kebaikan itu minamal digandakan menjadi sepuluh kali lipat. Sehingga puasa selama sebulan dinilai sama dengan puasa sepuluh bulan dan puasa selama enam hari sama nilainya dengan dua bulan.
Permasalahan pahala adalah permasalahan gaib yang tidak bisa ditetapkan dengan akal sehingga harus berdasar dalil wahyu yaitu al Qur’an dan sunnah.
Sampai saat ini, kami belum mengetahui dalil dari al Qur’an dan sunnah yang menunjukkan bahwa puasa enam hari di bulan Syawal menyebabkan nilai shalat fardhu kita menjadi berlipat ganda.

Aris Sobichin. Orang yang meninggal tidak boleh diumumkan lewat masjid. Benarkah? 081327109047

Jawab:
Mengenai hal ini Syeikh Al Albani mengatakan, “(Di antara yang diharamkan) adalah mengumumkan berita kematian di atas menara atau semisalnya karena hal tersebut termasuk na’yu (yang terlarang).
Sesungguhnya Hudzaifah ibn al Yaman jika ada kerabatnya yang meninggal beliau berkata, “Jangan beritahukan perihal kematiannya kepada seorangpun karena aku khawatir hal tersebut termasuk na’yu, padahal aku mendengar Rasulullah melarang na’yu” (HR Tirmidzi dan dinilai hasan oleh Tirmidzi, Ibnu Majah, Ahmad dan Baihaqi. Juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah secara marfu’ (sabda Nabi) dalam al Mushannaf dengan sanad yang hasan sebagaimana penilaian al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari).
Dalam bahasa Arab, an na’yu bermakna menyampaikan berita kematian seseorang. Berdasar penjelasan ini na’yu mencakup semua bentuk pemberitaan kematian seseorang. Akan tetapi terdapat beberapa hadits shahih yang menunjukkan adanya na’yu (berita kematian) yang dibolehkan. Oleh karena itu para ulama menyatakan bahwa tidak semua na’yu itu terlarang. Mereka mengatakan bahwa na’yu yang terlarang adalah pengumuman kematian yang menyerupai pengumuman kematian yang dilakukan oleh orang-orang jahiliyyah yaitu dengan berteriak-teriak di depan pintu-pintu rumah dan pasar.
Oleh karena itu aku tegaskan bahwa pengumuman kematian itu dibolehkan jika tidak mengandung unsur menyerupai na’yu jahiliyyah. Bahkan terkadang hukum na’yu itu wajib tidak terdapat orang yang bisa menunaikan hak jenazah yaitu memandikan, mengkafani dan menshalati jenazah.
Terdapat beberapa hadits yang menunjukkan hal tersebut. Diantaranya dari Abu Hurairah, sesungguhnya Rasulullah mengumumkan kematian (na’yu) an Najasyi di hari kematiannya. Beliau lantas pergi menuju mushalla (tanah lapang) lalu bershaf dengan para shahabat dan bertakbir (untuk shalat jenazah) sebanyak empat kali” (HR Bukhari dan Muslim).
Dari Anas, Nabi bersabda, “Zaid (bin Haritsah) memegang bendera perang lantas dia gugur. Kemudian Ja’far (bin Abu Thalib) memegang bendera perang lantas gugur. Kemudian bendera perang dipegang oleh Abdullah bin Rawahah lantas gugur.-sungguh kedua mata Rasulullah beruraian air mata-. Kemudian bendera perang dipegang oleh Khalid bin al Walid tanpa ada yang mengangkatnya sebagai panglima perang. Akhirnya mereka mendapat kemenangan” (HR Bukhari).
Kedua hadits di atas diberi judul bab oleh al Bukhari dalam shahihnya sebagai berikut, ‘Bab Seorang Menyampaikan Kabar kematian Kepada Keluarga Mayit Secara Langsung’.
Al Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Judul bab ini mengisyaratkan bahwa tidak semua na’yu itu terlarang. Na’yu yang terlarang adalah na’yu yang dipraktekkan oleh orang-orang jahiliah. Mereka mengirimkan orang-orang yang bertugas mengumumkan kematian jenazah di depan pintu-pintu rumah dan pasar”.
Jika penjelasan ini sudah bisa diterima maka aku tegaskan bahwa mengumumkan berita kematian di atas puncak-puncak menara (masjid) tentu lebih layak lagi untuk dihukumi sebagai na’yu yang terlarang.
Tidak jarang, pengumuman berita kematian ini diiringi hal-hal yang juga haram semisal adanya upah untuk mengumumkan berita kematian dan memuji-muji jenazah dengan pujian yang jelas tidak ada pada mayit semisal mengatakan, ‘Shalatilah jenazah kebanggaan orang-orang yang mulia dan sisa salafush shalih yang masih ada’. (Lihat Ahkam al Janaiz karya al Albani hal 44-46, cetakan Maktabah al Ma’arif).
Semisal itu adalah pujian ‘telah meninggal dunia dengan tenang’.
Berdasar uraian di atas maka menyampaikan berita kematian seseorang itu ada yang terlarang, boleh dan bahkan ada yang wajib. Terlarang jika menyerupai pengumuman kematian yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah semisal pengumuman kematian dengan pengeras suara di masjid. Wallahu a’lam.

Ass. Sqortu saya sudah meninggal, apakah di atas makamnya boleh dibangun/diberi kijing? Kalo tidak boleh apa yang harus kami lakukan agar tetap dapat mengenali makam ortu-Ima di Sleman. 08156877

Jawab:
عَنْ جَابِرٍ قَال نهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُبْنَى عَلَى الْقَبْرِ أَوْ يُزَادَ عَلَيْهِ أَوْ يُجَصَّصَ زَادَ سُلَيْمَانُ بْنُ مُوسَى أَوْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ
Dari Jabir, beliau mengatakan bahwa Rasulullah melarang mendirikan bangunan di atas kubur, menambahi tanah kuburan lebih dari yang dikeluarkan, dikapur-berdasar keterangan Sulaiman bin Musa, terdapat tambahan- atau ditulisi (HR Nasai no 2027, dinilai shahih oleh al Albani).
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى أَنْ يُبْنَى عَلَى الْقَبْرِ.
Dari Abu Said, sesungguhnya Nabi melarang membuat bangunan di atas kubur (HR Ibnu Majah no 1564, dinilai shahih oleh al Albani).
عَنْ أَبِى الْهَيَّاجِ الأَسَدِىِّ قَالَ قَالَ لِى عَلِىُّ بْنُ أَبِى طَالِبٍ أَلاَّ أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِى عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ لاَ تَدَعَ تِمْثَالاً إِلاَّ طَمَسْتَهُ وَلاَ قَبْرًا مُشْرِفًا إِلاَّ سَوَّيْتَهُ.
Dari Abu al Hayyaj al Asadi, Ali bin Abi Thalib berkata kepadaku, ‘Maukah engkau kuutus dengan membawa tugas sebagaimana tugas yang pernah Rasulullah bebankan pada diriku? Tugas tersebut adalah janganlah kau biarkan satupun patung melainkan kau hancurkan dan jangan ada satupun kubur yang ditinggikan melainkan kau ratakan’ (HR Muslim no 2287).
فَإِنِّى سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَأْمُرُ بِتَسْوِيَةِ الْقُبُورِ.
Dari Fadhalah bin Ubaid al Anshari, “Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah memerintahkan untuk meratakan kubur” (HR Ahmad no 23981, Syeikh Syu’aib al Arnauth mengatakan, ‘Sanad hadits ini berderajat hasan sedangkan secara umum haditsnya berderajat shahih’).
أَنَّ مُعَاوِيَةَ، قَالَ:"إِنَّ تَسْوِيَةَ الْقُبُورِ مِنَ السُّنَّةِ، وَقَدْ رَفَعَتِ الْيَهُودُ، وَالنَّصَارَى فَلا تَشَّبَّهُوا بِهِمَا"
Muawiyah berkata, “Sesungguhnya meratakan kubur itu termasuk sunnah Nabi. Yahudi dan Nasranilah yang meninggikan kubur. Oleh karena itu janganlah kalian menyerupai mereka” (HR Thabrani dalam al Mu’jam al Kabir no 823, sanadnya dinilai shahih oleh al Albani dalam Ahkam al Janaiz hal 267).
Ketika menjelaskan hadits yang diriwayatkan oleh Muslim di atas dalam Nailul Author (4/131, Maktabah Syamilah), asy Syaukani berkata,
فِيهِ أَنَّ السُّنَّةَ أَنَّ الْقَبْرَ لَا يُرْفَعُ رَفْعًا كَثِيرًا مِنْ غَيْرِ فَرْقٍ بَيْنَ مَنْ كَانَ فَاضِلًا وَمَنْ كَانَ غَيْرَ فَاضِلٍ .وَالظَّاهِرُ أَنَّ رَفْعَ الْقُبُورِ زِيَادَةً عَلَى الْقَدْرِ الْمَأْذُونِ فِيهِ مُحَرَّمٌ ، وَقَدْ صَرَّحَ بِذَلِكَ أَصْحَابُ أَحْمَدَ وَجَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ وَمَالِكٌ
“Hadits ini menunjukkan bahwa kubur itu tidak boleh ditinggikan secara berlebihan dan ini berlaku untuk kubur orang yang istimewa ataupun yang tidak istimewa. Hadits di atas juga menunjukkan bahwa meninggikan kubur melebihi kadar yang dibolehkan hukumnya adalah haram sebagaimana penegasan yang disampaikan oleh para ulama mazhab Hambali dan sejumlah ulama dari mazhab Syafii dan Malik”.
Jika kubur seseorang diberi kijing maka kubur tersebut akan meninggi lebih dari kadar yang diizikan yaitu satu jengkal dari permukaan tanah. Jika demikian perbuatan ini bertentangan dengan berbagai dalil di atas. Yang sesuai dengan sunnah Nabi cara mengenali kubur seseorang adalah dengan diberi tanda berupa batu di bagian kepalanya.
Readmore »

Bagaimana makna dakwah, haruskah perang?

O81548843xxx

Jawaban:
Mungkin pertanyaan yang dimaksudkan adalah apakah makna jihad, haruskah perang? Untuk memahami hal ini dengan baik perlu kita perhatikan uraian Ibnua al Qayyim di bawah ini.
Beliau mengatakan, “Jihad itu ada empat tingkatan, jihad melawan nafsu, melawan setan, menghadapi orang-orang kafir dan jihad untuk menghadapi orang-orang munafik.
Jihad melawan nafsu (diri sendiri) terbagi menjadi empat level.
Yang pertama menundukkan jiwa agar mau mempelajari petunjuk (ilmu yang manfaat) dan agama yang benar (amal shalih). Inilah ilmu yang menjadikan kita mendapatkan keberuntungan dan kebahagian. Jika seorang itu tidak mau belajar maka dia akan celaka di dunia dan akherat.
Yang kedua memaksa jiwa untuk mempraktekkan ilmu yang telah diketahui. Karena ilmu yang tidak membuahkan amal itu jika tidak membahayakan orang yang punya ilmu tersebut maka minimal tidak memberi manfaat untuknya.
Yang ketiga adalah berjihad untuk mendakwahkan ilmu dan mengajarkannya kepada yang belum tahu. Orang yang tidak mau mengajarkan ilmu yang dimiliki itu termasuk orang-orang yang menyembunyikan petunjuk dan penjelasan yang telah Allah turunkan. Sehingga ilmunya tidaklah memberi manfaat dan tidak bisa menyelamatkannya dari siksa Allah.
Yang keempat adalah memaksa jiwa agar bersabar menghadapi kesulitan di medan dakwah dan gangguan para penghalang dakwah. Itu semua diterima dengan penuh kesabaran karena Allah.
Orang yang melalui empat level ini akan dinobatkan menjadi seorang robbani. Sesunggunya para ulama salaf bersepakat bahwa seorang yang berilmu tidaklah berhak disebut robbani sehingga mengetahui kebenaran, mengamalkannya dan mengajarkannya. Siapa saja yang berilmu, beramal dan mengajarkan ilmu maka dia akan dinilai sebagai orang yang mulia di kerajaan langit.
Tingkatan yang kedua adalah berjihad melawan setan. Jihad dalam tingkatan ini terbagi menjadi dua level. Yang pertama adalah jihad untuk mencegah syubuhat (kerancuan dalam berpikir dan pemikiran yang menyimpang dari akidah yang benar) dan hal-hal yang meragukan keimanan yang dilontarkan oleh setan.
Level yang kedua adalah berjihad untuk mencegah berbagai keinginan buruk yang dibisikkan oleh setan.
Jihad level yang pertama akan membuahkan keyakinan. Sedangkan jihad pada level yang kedua akan membuahkan kesabaran.
وَجَعَلْنَا مِنْهُمْ أَئِمَّةً يَهْدُونَ بِأَمْرِنَا لَمَّا صَبَرُوا وَكَانُوا بِآَيَاتِنَا يُوقِنُونَ
Yang artinya, “Dan Kami jadikan di antara mereka itu pemimpin-pemimpin yang memberi petunjuk dengan perintah Kami ketika mereka sabar dan adalah mereka meyakini ayat-ayat kami” (QS as Sajdah:24).
Dalam ayat ini Allah memberitakan bahwa kepemimpinan dalam agama hanya bisa didapatkan dengan kesabaran dan keyakinan. Dengan sabar kita bisa mencegah berbagai keinginan yang terlarang dan dengan keyakinan (baca:ilmu) kita bisa mencegah keraguan dalam akidah dan berbagai bentuk syubuhat (kerancuan berpikir).
Tingkatan yang ketiga adalah jihad untuk menghadapi orang-orang kafir dan munafik. Tingkatan ini terbagi menjadi empat level, jihad dengan hati, lisan, harta dan jiwa.
Jihad menghadapi orang kafir identik dengan tangan sedangkan jihad menghadapi orang-orang munafik identik dengan lisan.
Tingkatan yang keempat adalah jihad menghadapi pelaku kezaliman, bid’ah dan kemungkaran. Pada tingkatan ini ada tiga level yaitu dengan tangan jika mampu. Jika tidak mampu maka dengan lisan. Jika tidak mampu maka jihad dilakukan dengan hati.
Inilah tiga level yang ada dalam jihad. Siapa yang meninggal dunia dalam keadaan belum pernah berperang dan tidak berniat untuk berperang maka dia mati di atas salah satu cabang kemunafikan” (Zadu al Ma’ad 3/9-10, cetakan Muassah Risalah).
Berdasarkan uraian di atas jelaslah bahwa jihad itu tidak selalu identik dengan perang.

Assalamu alaikum. Tadz, apa sih sebenarnya arti setan itu? Karena ada yang bilang makhluk dan ada juga yang bilang sifat, bagaimana yang benar? Trims. Aslamy Ukasyah 085643174376
Jawaban:
Wa’alaikumus salam
Menurut bahasa Arab, setan diambil dari kata-kata syathona yang berarti jauh. Iblis disebut juga syaithon karena tabiatnya sangat jauh dengan tabiat manusia dan karena kefasikannya maka Iblis itu jauh dari segala kebaikan. Ada juga pakar bahasa Arab yang mengatakan bahwa kata-kata syaithon itu berasal dari kata sya-tho yang berarti binasa atau membakar. Sehingga Iblis disebut demikian karena dia tercipta dari api. Namun uraian yang pertama itu yang lebih tepat (Lihat Tafsir Ibnu Katsir 1/35, cetakan Dar as Salam).
Sedangkan secara istilah, Ibnu Katsir mengatakan
“Istilah setan menurut pendapat yang benar diambil syathona yang bermakna jauh. Oleh karena itu semua yang punya sifat membangkang baik jin, manusia ataupun hewan disebut dengan setan” (Tafsir Ibnu Katsir 1/35, Dar as Salam).
Sedangkan al Qurthubi mengatakan,
“Iblis disebut setan karena Iblis adalah makhluk yang jauh dari kebenaran dan bersikap membangkang terhadap kebenaran. Oleh karena itu semua yang kurang ajar dan membangkan, baik jin, manusia, ataupun hewan disebut dengan setan” (Al Jami’ li Ahkamil Qur’an 1/125, cetakan Dar al Kitab al ‘Arabi).
Ibnu Utsaimin mengatakan,
“Gembong orang-orang munafik disebut dengan istilah setan karena pembangkangan mereka sangatlah jelas. Ada yang mengatakan bahwa definisi setan adalah semua yang membangkang. Artinya semua yang membangkang baik jin, manusia, ataupun yang lain adalah setan. Oleh karena itu Nabi menyebut anjing yang berwarna hitam sebagai setan. Bukanlah maksudnya bahwa anjing tersebut adalah setan jin yang berbentuk anjing. Namun maksudnya anjing yang berwarna hitam adalah setan di bangsa anjing. Dengan kata lain, anjing tersebut adalah anjing yang paling membangkang di antara anjing-anjing yang lain dan anjing yang paling buruk adalah anjing yang berwarna hitam. Oleh karena itu Nabi mengatakan, “Anjing hitam adalah setan” (HR Musim).
Dalam bahasa Arab jika ada orang yang digelari setan bani fulan artinya dia adalah orang yang paling sombong dan membangkang yang ada pada bani tersebut” (Tafsir al Qur’an al Karim al Fatihah-al Baqarah 1/53, cetakan Dar Ibnu al Jauzi).
Ketika menjelaskan hadits Nabi
الرَّاكِبُ شَيْطَانٌ وَالرَّاكِبَانِ شَيْطَانَانِ وَالثَّلاَثَةُ رَكْبٌ
“Seorang yang bepergian seorang diri adalah setan. Demikian pula jika dua orang. Jika tiga orang barulah dikatakan sebagai rombongan” (HR Abu Daud no 2607 dll, dinilai hasan oleh al Albani)
Syeikh al Albani mengatakan,
“Menurut hadits-hadits ini seorang muslim diharamkan bersafar seorang diri. Demikian pula jika hanya ditemani satu orang. Kesimpulan ini berdasarkan makna tekstual dari larangan yang ada dalam hadits di atas. Di samping itu karena Nabi menyebut orang yang bepergian seorang diri sebagai setan yang dalam hal ini bermakna orang yang durhaka. Sebagaimana firman Allah, ‘Setan dari bangsa manusia dan jin’ (QS al An’am:112). Yang dimaksudkan oleh ayat ini adalah manusia dan jin yang durhaka sebagaimana penjelasan al Mundziri” (Silsilah Shahihah pada no hadits 62).
Umar bin al Khaththab menaiki seekor kuda. Kuda tersebut berlenggak lenggok, tidak mau diatur. Tidaklah Umar memukulnya melainkan kuda tersebut semakin berlenggak lenggok. Akhirnya Umar turun darinya sambil mengatakan, “Kalian menyerahkan setan sebagai hewan tunggganganku. Aku tidak memutuskan untuk turun kecuali setelah aku merasa jengkel” (HR Thabari dalam Tafsirnya no 136, Ibnu Katsir dalam Tafsirnya 1/35 mengatakan, “Sanadnya shahih”).
Readmore »