Tampilkan postingan dengan label Fikih Ibadah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih Ibadah. Tampilkan semua postingan

Kaedah-Kaedah Persatuan 2

Kaedah-Kaedah Persatuan
Anjuran untuk tidak mempraktekkan amal yang dianjurkan demi persatuan

Ibnu Taimiyyah berkata, “Sebuah amal terkadang dianjurkan untuk dilaksanakan namun terkadang dianjurkan untuk tidak dilaksanakan. Tolak ukur dalam masalah ini adalah manakah yang lebih besar maslahatnya berdasar dalil-dalil syariat antara dikerjakan ataukah tidak dikerjakan. Seorang muslim terkadang meninggalkan amal yang dianjurkan jika mengerjakan amal tersebut menimbulkan bahaya yang lebih besar dari pada manfaatnya. Sebagaimana Nabi tidak membangun ulang Ka’bah sesuai dengan pondasi Ibrahim karena khawatir penduduk Mekah menjadi phobi dengan Islam mengingat mereka baru saja masuk Islam.
Oleh karena itu Imam Ahmad dan yang lainnya menganjurkan imam shalat untuk tidak mempraktekkan hal-hal yang lebih afdhol menurutnya jika dengan itu bisa menarik simpati jamaah masjid. Jadi melakukan amal yang kurang afdhal demi menjaga persatuan itu mengandung maslahat yang lebih besar dibandingkan maslahat melakukan amal yang hukumnya dianjurkan tersebut. Oleh karena itu, hal tersebut dibolehkan” (Majmu Fatawa 24/195).
Misal imam berpendapat bahwa yang lebih afdhal adalah membaca basmalah dengan suara lirih dalam shalat jahriah. Akan tetapi jika dipraktekkan jamaah shalat masjid tersebut belum bisa menerimanya. Bahkan beranggapan bahwa hal tersebut adalah ajaran yang menyimpang. Maka untuk sementara waktu imam hendaknya meninggalkan pendapatnya demi menjaga persatuan sampai orang tersebut bisa memahamkan masyarakat.
Namun ingat, kaedah ini hanya berlaku untuk amal-amal yang hukumnya dianjurakan dan tidak berlaku untuk amal yang hukumnya wajib.
Misal di suatu daerah, masyarakatnya masih phobi dengan laki-laki yang celananya di atas mata kaki atau perempuan yang berpakaian syar’i. Meski demikian dua amal wajib ini tidak bisa ditinggalkan dengan alasan menjaga persatuan meski untuk sementara waktu. Perhatikan perbedaan dua hal ini dengan baik.

Boleh shalat di belakang imam yang beda pendapat dengan makmum dalam hal syarat dan rukun shalat

Ibnu Taimiyyah berkata, “Para tabiin dan para pakar fiqh, sebagian mereka bermakmum di belakang yang lain dan terkadang imam tidak melakukan hal yang dianggap wajib oleh makmumnya.
Menurut Abu Hanifah dan Ahmad, keluarnya najis (semisal darah, pent) selain dari jalan depan dan jalan belakng itu membatalkan wudhu’. Meski demikian ketika khalifah Harun ar Rasyid berbekam Abu Yusuf (murid Imam Abu Hanifah, pent) tetap bermakmum di belakngnya. Ketika hal ini ditanyakan kepadanya, beliau berkomentar, ‘Subhanallah, amirul mukminin (mengapa aku tidak mau shalat di belakngnya)’.
Ketika hal ini ditanyakan kepada Imam Ahmad maka beliau berfatwa wajib berwudhu. Lalu ada yang bertanya,
فَإِنْ كَانَ الْإِمَامُ لَا يَتَوَضَّأُ أُصَلِّي خَلْفَهُ ؟
‘Jika imam shalat tidak berwudhu, apakah aku tetap shalat di belakangnya?’. Beliau berkata,
سُبْحَانَ اللَّهِ أَلَا تُصَلِّي خَلْفَ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ وَمَالِكِ بْنِ أَنَسٍ
‘Subhanallah, apakah engkau tidak mau shalat di belakang Said bin al Musayyib dan Malik bin Anas’ (Majmu Fatawa 20/365).
Dalil dalam masalah ini adalah sabda Nabi,
« يُصَلُّونَ لَكُمْ ، فَإِنْ أَصَابُوا فَلَكُمْ ، وَإِنْ أَخْطَئُوا فَلَكُمْ وَعَلَيْهِمْ »
“Mereka, para imam shalat itu shalat bersama kalian. Jika mereka bertindak yang benar maka pahalanya itu kalian dan mereka. Namun jika mereka berbuat keliru maka pahalanya untuk kalian sedangkan tanggung jawabnya atas mereka” (HR Bukhari dari Abu Hurairah).
Nabi juga bersabda,
« الإِمَامُ ضَامِنٌ فَإِنْ أَحْسَنَ فَلَهُ وَلَهُمْ وَإِنْ أَسَاءَ - يَعْنِى - فَعَلَيْهِ وَلاَ عَلَيْهِمْ ».
“Imam shalat itulah yang menjamin. Jika dia berbuat tepat maka pahalanya untuknya dan para makmum. Jika dia berbuat keliru maka tanggung jawab itu atas imam bukan para makmum” (HR Ibnu Majah no 981 dan Hakim dari Sahl bin Saad as Sa’idi. Dinilai shahih oleh al Albani).
Ibnul Mundzir mengatakan, “Hadits ini membantah orang yang beranggapan bahwa jika shalat imam rusak maka rusaklah shalat para makmum di belakngnya”.
Ibnu Juraij bertanya kepada Atho’, “Ada imam yang shalatnya tidak sempurna, apakah aku boleh tidak shalat di belakangnya?”.
Jawaban Atho’,
بَلْ صَلِّ مَعَهُ، وَأَوْفِ مَا اسْتَطَعْت، الْجَمَاعَةُ أَحَبُّ إلَيَّ، فَإِنْ رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ الرُّكُوعِ وَلَمْ يُوفِ الرَّكْعَةَ فَأَوْفِ أَنْتَ، فَإِنْ رَفَعَ رَأْسَهُ مِنْ السَّجْدَةِ وَلَمْ يُوفِ، فَأَوْفِ أَنْتَ، فَإِنْ قَامَ وَعَجَّلَ عَنْ التَّشَهُّدِ فَلا تُعَجِّلْ أَنْتَ، وَأَوْفِ وَإِنْ قَامَ
“Bahkan tetap berjamaah bersamanya dan sempurnakan shalat semaksimal mungkin. Shalat berjamaah itu lebih aku sukai. Jika imam sudah bangkit dari ruku padahal dia belum ruku dengan sempurna maka sempurnakanlah ruku’mu. Jika imam sudah mengangkat kepala dari sujud padahal dia belum sujud dengan sempurna maka sempurnakanlah sujudmu. Jika imam sudah bangkit berdiri dan bertasyahud dengan tergesa-gesa maka engkau jangan ikut tergesa-gesa. Bertasyahudlah dengan sempurna meski imam sudah berdiri”.
Ibrahim an Nakha-I berkata kepada ‘Alqomah, “Imam shalat kita tidak mengejakan shalat dengan sempurna”. Alqomah berkata, “Akan tetapi kita mengerjakan shalat dengan sempurna-artinya kita tetap berjamaah bersamanya dan shalat tetap kita kerjakan dengan sempurna- (Lihat al Muhalla 4/214).
Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Jika imam mengerjakan shalat sesuai dengan ijtihadnya lalu tidak mengerjakan hal-hal yang diyakini makmum sebagai hal yang wajib semisal imam tidak berkeyakinan wajibnya membaca basmalah atau tidak berkeyakinan bahwa wudhu itu batal disebabkan keluarnya darah, tertawa terbahak-bahak dan menyentuh perempuan sedangkan makmum meyakini wajibnya ha-hal tersebut maka menurut Imam Malik shalat makmum tetap sah. Inilah pendapat pertama dari dua pendapat yang dimiliki oleh Imam Ahmad dan Syafii.
Pendapat yang kedua dari kedua imam tersebut sama dengan pendapat Abu Hanifah yaitu shalat makmum tidaklah sah.
Pendapat para ulama Madinah (semisal Imam Malik) tidaklah diragukan merupakan pendapat yang benar. Terdapat hadits dalam Shahih Bukhari, Nabi bersabda, “Mereka, para imam shalat itu shalat bersama kalian. Jika mereka bertindak yang benar maka pahalanya itu kalian dan mereka. Namun jika mereka berbuat keliru maka pahalanya untuk kalian sedangkan tanggung jawabnya atas mereka”.
Hadits ini merupakan dalil tegas dalam masalah ini. Sedangkan berdasarkan pertimbangan logika, imam telah mengerjakan shalat berdasarkan ijtihadnya maka shalatnya tidak bisa divonis batal. Bukankah pendapat seorang penguasa dengan dasar ijtihad itu harus dilaksanakan? Maka masalah shalat berjamaah, lebih-lebih lagi” (Majmu Fatawa 20/364-365).
Readmore »

Kaedah-Kaedah Persatuan

Tidak ada inkarul munkar (baca: saling menyalahkan) dalam masalah-masalah ijtihadi
Yang dimaksud dengan masalah ijtihadi adalah masalah-masalah yang tidak ada dalil yang shahih sekaligus sharih (tegas maknanya) dalam masalah tersebut sehingga para ulama berbeda pendapat tentang hukumnya. Seperti masalah menggerakkan jari saat tasyahud, sedekap setelah I’tidal, angkat tangan saat takbir dalam shalat jenazah dll.
Ibnu Taimiyyah berkata, “Orang-orang yang tidak menjadikan bid’ah yang mereka buat sebagai alat untuk memecah persatuan kaum muslimin dengan menjadikan pendapatnya sebagai tolak ukur loyalitas dan permusuhan, maka pendapat tersebut sejenis dengan kekeliruan yang tidak disengaja. Maka Allah mengampuni kesalahan orang-orang yang beriman dalam permasalahan ini. Banyak ulama dan imam di masa salaf terjerumus dalam kesalahan semacam ini. Mereka memiliki pendapat yang berasal dari ijtihad yang menyelisihi apa yang terdapat dalam Al Qur’an dan As Sunnah.
Beda halnya dengan orang yang loyal terhadap orang yang sejalan dengan pendapatnya dan memusuhi orang yang tidak sejalan serta merusak persatuan kaum muslimin. Mereka menilai kafir dan fasik kepada semua orang yang menyelisihi pendapatnya dalam masalah-masalah ijtihadi. Bahkan mereka berpendapat bolehnya memerangi orang-orang yang menyelisihinya. Orang seperti ini adalah orang yang mengadakan perpecahan dan perbedaan” (Majmu Fatawa 3/349).
Beliau juga berkata, “Dalam masalah-masalah yang diperselisihkan, para shahabat bersepakat untuk membiarkan masing-masing orang beramal sesuai dengan ijtihadnya. Seperti perselisihan dalam masalah ibadah, pernikahan, pembagian harta warisan, distribusi harta, politik dll.
Dalam kasus pembagian harta waris yang sama, keputusan khalifah Umar di awal tahun yang pertama berbeda dengan keputusan di tahun yang kedua. Ketika hal ini ditanyakan kepada beliau, beliau menjawab, “Yang dahulu sebagaimana keputusan di masa dahulu. Yang sekarang sebagaimana keputusan sekarang”.
Para shahabat juga berbeda pendapat dalam beberapa masalah akidah seperti apakah mayit mendengar suara orang yang hidup ataukah tidak, apakah mayit disiksa karena tangisan keluarganya, dan apakah Nabi melihat Allah sebelum beliau meninggal. Meski demikian mereka tetap bersatu dan satu hati” (Majmu Fatawa 19/122-123).
Beliau juga berkata, “Menurut ahlus sunnah wal jamaah tidak ada dosa bagi orang yang berijtihad meski ijtihadnya membuahkan pendapat yang keliru” (Majmu Fatawa 19/123).
“Sesungguhnya Allah memerintahkan masing-masing orang untuk mencari kebenaran sesuai dengan kemampuannya masing-masing. Jika memperoleh pendapat yang benar maka itulah yang diharapkan, sedangkan jika tidak, maka Allah tidak akan membebaninya melainkan sesuai dengan kemampuannya.
Orang-orang yang beriman telah berdoa, “Ya Allah janganlah kau siksa kami jika kami lupa atau kami melakukan kesalahan tanpa ada unsur kesengajaan” (QS al Baqarah:286). Allahpun telah merespon doa ini dengan mengatakan, “Telah Kukabulkan”.
Allah juga berfirman yang artinya, “Kalian tidaklah berdosa disebabkan hal-hal yang dilakukan tanpa kesengajaan” (QS al Ahzab:5).
Siapa yang mencela seseorang karena melakukan hal-hal yang tidak Allah permasalahkan maka dia telah berbuat melampaui batas.
Siapa yang ingin menjadikan perkataan dan perbuatan para ulama sebagaimana perkataan dan perbuatan Nabi kemudian pendapat tersebut dibela meski tanpa petunjuk dari Allah maka telah berbuat melampaui batas dan mengikuti hawa nafsu tanpa petunjuk dari Allah.
Sedangkan siapa yang berbuat sesuai dengan kemampuan yang dia miliki yaitu berijtihad jika mampu atau taklid, jika tidak mampu berijtihad dan bersikap proporsional dalam bertaklid maka dia telah berbuat tepat” (Majmu Fatawa 19/127-128).
Ketika Ibnu Taimiyyah membahas safar, batasan dan hukum-hukumnya lalu beliau memilih pendapat yang beliau nilai sebagai pendapat yang kuat, di akhir pembahasan beliau mengatakan, “Namun ini adalah masalah ijtihadi. Oleh karena itu siapa yang mempraktekkan salah satu pendapat ulama maka pilihannya tersebut tidak boleh diingkari dan orangnya tidak boleh diboikot” (Majmu Fatawa, 24/14).
Beliau juga ditanya mengenai seorang yang taklid pada seorang ulama dalam masalah ijtihadi, apakah orang tersebut boleh diingkari (baca: disalahkan) dan diboikot? Demikian pula seorang yang mengamalkan salah satu dari dua pendapat seorang imam?
Jawaban beliau, “Dalam masalah ijtihadi, siapa yang mengamalkan salah satu pendapat ulama maka dia tidak boleh diingkari dan tidak boleh diboikot. Demikian pula yang mengamalkan salah satu dari dua pendapat seorang imam, pilihannya tidak boleh diingkari.
Jika dalam suatu permasalahan terdapat dua pendapat ulama, maka jika dia mengetahui salah satu pendapat yang lebih kuat maka dia bisa mengamalkannya. Jika tidak bisa, maka dia boleh taklid kepada salah seorang ulama terpercaya untuk menjelaskan salah satu pendapat yang lebih kuat” (Majmu Fatawa 20/207).
Ibnu Abil ‘Izz al Hanafi berkata, “Berbagai permasalahan yang diperselisihkan oleh umat Islam baik dalam masalah ushul (akidah) atau furu’ (hukum fiqh) jika tidak dikembalikan kepada Allah dan rasulNya maka pendapat yang benar tidak bisa diketahui. Bahkan orang yang memperselisihkannya tidak mengetahui dengan baik permasalahan mereka.
Jika Allah menyayangi mereka maka mereka akan saling membiarkan orang lain yang memiliki pendapat yang beda dan tidak ada yang menzalimi pihak-pihak tertentu. Sebagaimana para shahabat di masa Umar dan Utsman berselisih dalam beberapa masalah ijtihadi tetapi mereka saling membiarkan pihak yang berlainan pandangan dan tidak ada pihak-pihak yang menzalimi ataupun dizalimi.
Namun jika mereka tidak mendapatkan rahmat Allah maka mereka terjerumus dalam perselisihan yang tercela. Sehingga sebagian mereka menzalimi sebagian yang lain. Seperti kata-kata yang memvonis kafir atau fasik atau dengan perbuatan, seperti memenjarakan, memukul atau sampai membunuh pihak-pihak yang berseberangan pendapat.
Orang-orang yang tidak mengetahui sebagian ajaran Rasul ada yang bersikap adil dan ada yang bersikap zalim. Yang bersikap adil adalah yang mempraktekkan ajaran Nabi yang sampai kepada mereka tanpa menzalimi yang lain. Sedangkan yang bersikap zalim adalah yang menzalimi pihak yang berlainan pendapat dengan dirinya. Mayoritas yang bersikap zalim itu menzalimi pihak lain dalam kondisi sadar kalau dirinya berbuat zalim sebagaimana firman Allah yang artinya, “Tiada berselisih orang-orang yang telah diberi Al Kitab kecuali sesudah datang pengetahuan kepada mereka, karena kedengkian (yang ada) di antara mereka” (QS Ali Imron: 19).
Seandainya mereka bersikap adil maka tentu sebagian mereka akan membiarkan sebagian yang lain sebagaimana orang-orang yang taklid kepada para imam. Mereka menyadari bahwa dirinya tidak mampu mengetahui hukum Allah dan rasulNya dalam masalah-masalah tersebut. Akhirnya mereka jadikan para imam mazhab sebagai wakil Rasul. Mereka mengatakan, ‘Inilah maksimal yang bisa kami lakukan’. Orang yang bertaklid yang bersikap adil tidak akan menzalimi pihak-pihak lain dan tidak akan berbuat melampaui batas baik dengan kata-kata maupun dengan perbuatan. Seperti mengklaim bahwa pendapat ulama yang dia ikuti itulah yang benar tanpa bisa mendatangkan dalil dan mencela orang yang beda padahal orang tersebut juga sama-sama taklid karena tidak tahu” (Syarh Akidah Thohawiyyah 513-514).
Readmore »